Penyidik Terus Lakukan Pendalaman

Selewengkan BBM Subsidi, Komisaris dan Manejer SPBU Diringkus Polres Pelalawan

Dua pelaku diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--;Dua pimpinan SPBU Kompak di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan diringkus unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan.Pasalnya, mereka berdua terlibat Penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Kini kedua pelaku berinisial Za (41) selaku Komisaris SPBU Kompak dan Ju (34) merupakan Manejer SPBU Kompak telah ditahan di Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Efendi STrk SIK MH didampingi Kanit 2 Tipidter, Iptu Asbon Mairizal, Senin (13/4/2026) membenarkan adanya penangkapan dua pelaku baru dalam  kasus BBM tersebut.

"Dari hasil pengembangan kasus penimbunan BBM subsidi di Kuala Kampar. Kita menetapkan dua orang pelaku baru yang merupakan Komisaris dan Manejer SPBU Kompak," ujarnya.

Setelah menetapkan dua pimpinan SPBU Kompak Kuala Kampar, unit Tipidter, langsung bergerak melakukan penangkapan, Sabtu (11/4/2026) malam.

Data yang dirangkum, pelaku  Komisaris SPBU Kompak di tangkap di rumahnya  di Pangkalan Kerinci. Sedangkan Manejer SPBU Kompak ditangkap di Kuala Kampar.

Tanpa perlawanan,  kedua pimpinan SPBU Kompak di gelandang ke Polres Pelalawan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

"Kini kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dilakukan pendalaman, apa ada keterlibatan pihak- pihak lainnya," tegas Kanit Tipidter Iptu Asbon.

Sementara kasus ini sebagaimana telah diberitakan,.bahwa Polres Pelalawan berhasil membongkar penimbunan BBM subsidi jenis solar di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Selasa (7/4/2026) lalu.

Dengan menangkap dua orang pelaku yakni Ha (38) warga keturunan Tionghoa selaku pemilik dan NDP (37) pegawai honor di kantor Kecamatan Kuala Kampar, selaku pekerja, bersama barang bukti BBM solar ilegal sebanyak 12 ton atau 12.000 liter.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku membeli BBM subsidi itu dari SPBU Kompak Kuala Kampar dan Kapal pengakut BBM Kompak Kuala Kampar yang di pasok dari PT Pertamina

Atas indikasi keterlibatan pihak SPBU Kompak dalam penimbunan BBM Subsidi yang seharusnya untuk masyarakat. Unit Tipiter langsung bergerak melakukan pengembangan.

Hingga dua petinggi SPBU Kompak di tetapkan tersangka dan langsung di tangkap. Usai diperiksa keduanya dijebloskan ke dalam sel Polres Pelalawan.

"Sedangkan barang bukti BBM sebanyak 12 ton telah berhasil kita amankan di Polres Pelalawan, setelah proses pemindahan membutuhkan waktu karena jarak cukup jauh dan lewat jalur laut," tutur Asbon. (Sa)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar